Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp128 juta lebih, atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp 3,1 miliar.
“Di mana hal itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 miliar lebih,” kata majelis hakim dalam sidang, Selasa (8/2/2022).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
“Penuntut umum akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan, sedangkan terdakwa sendiri telah menerima putusan tersebut,” ucapnya. (M-008)