Korupsi, Mantan Bagian TU LPD Tanggahan Peken Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan

I Wayan Denes
Terdakwa I Wayan Denes saat menjalani sidang. (MENIT/Istimewa)

Para terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp128 juta lebih, atau orang lain yaitu pengurus, karyawan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken sebesar Rp 3,1 miliar.

“Di mana hal itu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 miliar lebih,” kata majelis hakim dalam sidang, Selasa (8/2/2022).

BACA JUGA:  Usai Geledah Kantor BGN, Kejagung Tahan Mantan Kepala Dadan Hindayana

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Penuntut umum akan menyatakan sikap dalam waktu 7 hari kedepan, sedangkan terdakwa sendiri telah menerima putusan tersebut,” ucapnya. (M-008)

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang digelar di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu, 10 Juni 2026.

Prabowo: Nasionalisme Jadi Kunci Kemajuan Ekonomi Bangsa

BANDAR LAMPUNG,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa semangat nasionalisme merupakan faktor penting yang menjadi landasan pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu negara. Pernyataan tersebut disampaikan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi se-Sarbagita di Denpasar, Rabu (10/6/2026).

Warga Bali Wajib Pilah Sampah 100 Persen Mulai 1 Juli

DENPASAR,MENITINI.COM – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Bali sebagai proyek percontohan nasional pengelolaan sampah melalui deklarasi Gerakan “Bali 100 Persen Memilah Sampah”.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top