DENPASAR,MENITINI.COM – Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada I Wayan Denes, terdakwa dalam kasus korupsi LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.
Terdakwa selaku Bagian Tata Usaha/Pembukuan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken ini sebelumnya dituntut pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.
Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 128 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan I Wayan Sudarma, mantan Kepala LPD Tanggahan Peken (diputus bersalah dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan) dan I Ketut Tajem melakukan perbuatan merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2017.