Korupsi, Mantan Bagian TU LPD Tanggahan Peken Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan

Di mana I Wayan Denes, I Wayan Sudarma dan I Ketut Tajem secara riil sebenarnya dalam keadaan rugi di dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba semu/fiktif.

Yaitu dengan memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga dan pinjaman yang diberikan.

Kemudian dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga, sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar seperti biaya operasional dan presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan.

Sehingga hal itu mempengaruhi likuiditas LPD Tanggahan Peken dan mengakibatkan masyarakat/nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD Tanggahan Peken.

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *