Lima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam Diserahterimakan

Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka
Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Kelima berkas perkara tersebut adalah tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Utara Temui Jaksa Agung, Tegaskan Komitmen Jalankan Pemerintahan Transparan

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023. Tersangka FJ, YA, SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara sersangka FTT dan YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangka melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Soroti Kerusakan Taman Nasional Tesso Nilo, Desak Solusi Komprehensif Penanganan

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (M-011(

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami