logo-menitini

Lima Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Impor Garam Diserahterimakan

Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka
Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).

Kelima berkas perkara tersebut adalah tersangka FJ, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka FTT, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan tersangka YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di Pertamina

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023. Tersangka FJ, YA, SW alias ST dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara sersangka FTT dan YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka disangka melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (M-011(

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali