KPK Tegaskan Belum Ada Sprindik untuk Ni Putu Eka Wiryastuti

Komisi Pemberantasan Korupsi
ILUSTRASI

DENPASAR, MENITINI Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolongam menegaskan hingga kini belum ada Sprindik untuk bekas Bupati Tabanan dua periode, Eka Wiryastuti.

Penegasan tersebut sekaligus menepis terkait bocornya Sprindik yang memuat nama bekas Bupati Tabanan tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

Nawawi kembali menegaskan hingga saat ini KPK belum mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti

“Kami pastikan kami belum mengeluarkan (sprindik). Tapi saya sampaikan bahwa kerja dari penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya,” kata Nawawi usai koordinasi dengan institusi kejaksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, (13/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, KPK memeriksa sejumlah orang terkait dugaan suap DID Tabanan Tahun 2018. Kasus suap pengurusan DID Tabanan tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Dari OTT tersebut KPK  mengungkapkan  adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Bupati Tabanan saat itu, Ni Putu Eka Wiryastuti kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada pengurusan DID tersebut. M-003

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top