Komplotan Spesialis Jambret Turis di Kuta Diringkus, Sudah Beraksi di 9 Lokasi

jambret
Dua tersangka jambret spesialis turis asing ditampilkan saat rilis kasus di Mapolres Badung, Selasa (29/4/2025). Keduanya ditangkap setelah beraksi di sembilan lokasi berbeda, termasuk kawasan wisata Kerobokan dan Petitenget. (Foto: Ist)

BADUNG,MENITINI.COM-Dua pria asal Karangasem yang kerap menjambret turis asing di kawasan wisata Badung akhirnya dibekuk aparat kepolisian. Keduanya, berinisial N.S. (26) dan P.A.W. (22), ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Kamis (10/4/2025).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai penyelidikan terhadap kasus penjambretan yang menimpa seorang wisatawan asal Turki, Elif Alara Saltik (32), di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung, pada 18 Maret 2025.

Saat kejadian sekitar pukul 23.15 Wita, korban sedang dibonceng oleh suaminya dan memegang iPhone 15 Pro di tangan kanan. Kedua pelaku yang mengendarai Yamaha NMAX hitam mendekat dari sisi kanan dan langsung merampas ponsel korban, lalu kabur di tengah keramaian lalu lintas.

BACA JUGA:  WNA Ukraina Jadi Korban Penjambretan di Ubud, Pelaku Berhasil Diidentifikasi

“Korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Badung. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku mengarah ke dua tersangka yang memang merupakan spesialis jambret turis asing,” kata AKBP Arif saat konferensi pers, Selasa (29/4).

Kedua pelaku mengaku telah melakukan penjambretan di sembilan lokasi berbeda, termasuk di kawasan Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan. Modus yang digunakan adalah mengincar wisatawan asing yang terlihat sedang memegang ponsel, terutama saat membuka aplikasi peta atau navigasi.

“Para pelaku memanfaatkan momen saat korban lengah dan kendaraan sepi untuk melancarkan aksinya. Mereka menyasar ponsel mahal milik wisatawan mancanegara,” jelasnya.

Diketahui, salah satu pelaku, N.S., merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Kini, keduanya kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:  Modus Licik Komplotan Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Puluhan Nasabah Jadi Korban

Polres Badung mengimbau wisatawan agar selalu waspada dan tidak memegang barang berharga di tempat terbuka saat berada di jalan raya, terutama di malam hari.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami