KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas Kemen LH/BPLH)

Kepolisian menyatakan kejadian itu berkaitan dengan proses pembersihan pipa menggunakan cairan asam nitrat yang didorong gas nitrogen, sehingga memicu reaksi kimia dan menghasilkan gas berwarna oranye. Meski hasil uji kualitas udara masih berada di bawah ambang batas baku mutu, KLH menilai insiden tersebut menunjukkan pentingnya pengelolaan limbah B3 yang ketat dan terintegrasi.

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Wakil Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup Baru

Menurut KLH, penegakan kewajiban izin limbah B3 diharapkan mampu meminimalkan risiko pencemaran serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali.

Paus Sperma 17 Meter Terdampar di Jembrana

JEMBRANA,MENITINI.COM – Bangkai paus sperma betina yang terdampar di pesisir Pantai Anyar Sari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, hingga Kamis (7/5/2026) siang belum juga

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top