KLHK Kenakan Pidana Berlapis Terhadap Tersangka Pengelola Limbah B3 Ilegal

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalusra KLHK Taqiuddin (kiri).
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalusra KLHK Taqiuddin (kiri). (foto: Antara)

JAKARTA,MENITINI.COM- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengenakan pidana berlapis terhadap tersangka yang mengelola pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di kawasan perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.

“Saudara MU disangkakan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dan kami melakukan penegakan hukum pidana berlapis,” kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK di Jakarta, Jumat (29/07/2022) dikutip Antara.

Tersangka MU telah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan limbah di dalam kawasan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) di Desa Parungmulya, Kabupaten Karawang pada 27 Juli 2022.

MU dikenakan pidana berlapis berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar.

Tersangka juga diancam pidana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 78 Ayat 2 huruf a dengan ancaman penjara maksimum 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar.


Rasio Sani mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami kasus tersebut dan meminta penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) KLHK Taqiuddin dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa lokasi TKP cukup jauh dari pemukiman masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan, luas areal penimbunan limbah adalah sekitar 0,18 hektare.

Di lokasi penimbunan ditemukan berbagai jenis limbah B3 seperti peralatan medis, botol bahan kimia, limbah elektronik, obat kedaluwarsa serta berbagai limbah B3 lainnya.

Di lokasi yang tidak memiliki izin lingkungan dan izin berusaha itu juga ditemukan spanduk yang menyebutkan tersangka sebagai penanggung jawab dari lokasi tersebut.

“Tindak lanjutnya tentu nanti diusahakan untuk dilakukan pemulihan, bekerja sama dengan direktorat terkait,” jelasnya.

BACA JUGA:  Ditantang 50 Ton Per Hari, Begini Jawaban Direktur CTBL, Pengolah Residu di TOSS Center

Sumber: Antara

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami