logo-menitini

KLH Perketat Izin Limbah B3, Penyimpanan Wajib Terintegrasi Pengelolaan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. (Foto: Biro Humas Kemen LH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan mewajibkan setiap izin penyimpanan B3 disertai persetujuan pengelolaan limbahnya. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menyusul kasus paparan zat kimia yang terjadi di Kota Cilegon, Banten.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, aktivitas penyimpanan B3 secara teknis tidak bisa dipisahkan dari potensi timbulan limbah berbahaya. Karena itu, izin penyimpanan tanpa diikuti izin pengelolaan limbah dinilai berisiko terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI Lewat Aksi Bersih Sampah Laut di Kedonganan

“Penyimpanan B3 pasti menghasilkan limbah B3. Sekecil apa pun jumlahnya, risikonya tetap tinggi dan tidak boleh diabaikan,” kata Hanif saat meninjau lokasi di Cilegon, Rabu (4/2).

Hanif menjelaskan, limbah B3 memiliki karakteristik berbahaya yang dapat mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan jika tidak dikelola sesuai standar. Oleh sebab itu, KLH menilai penguatan aspek perizinan sebagai langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>