Ketua DPD Partai Golkar Promal Jadi Tersangka, Usai Lenser dari Bupati

AMBON, MENITINI – Ramly Umasugi, S.Pi., M.M, yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, tidak lagi menjabat Bupati Buru. Usai lengser dari kursi “panas” yang diduduki dua periode itu, Ramly akrab disapa “RU” ditetapkan sebagai tersangka oleh Direkrimum Polda Maluku, terkait  dugaan pencemaran nama baik.

Diketahui, RU Tidak lagi menjabat Bupati Buru, 22 Mei 2022 lalu. Sementara RU ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap salah satu anggota DPRD Buru, Fadli Tukuboya, dalam kasus makian di Bandara Namniwel, 28 Desember 2020 lalu. 

Sebelumnya, posisi RU di Partai berlambang pohon Beringin itu “digoyang”, setelah tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai. Dominggus Ayal ditunjuk menjabat Pelaksana harian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, mengganti RU.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Sekda SBT Jadi Tersangka

Pengamat Politik dari Universitas Pattimura (Unpatti) Said Lestaluhu, S.Sos., M.Si menilai, RU ditetapkan  sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh Polda Maluku,  sangat mengganggu roda organisasi Partai Golkar.

“Kenapa mengganggu dan merugikan Golkar, mengingat agenda-agenda politik yang makin dekat membutuhkan konsolidasi internal dan memperkuat soliditas antar pengurus dalam menjalankan tugas dan fungsi-fungsi kepartaian pada semua level struktur partai di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,”kata Lestaluhu, Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, penetapan RU harus dilihat sebagai ancaman dan kelemahan bagi Partai Golkar yang harus segera dibenahi guna menghadapi agenda-agenda dan tahapan pemilu (pileg, pilpres dan pilkada) yang ke depan akan dimulai dilakukan.

“Saya sarankan pengurus DPD ataupun  kader Golkar lainnya harus  berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar, guna mengambil langkah-langkah strategis  melakukan tindakan penyelamatan terhadap situasi kepemimpinan DPD Golkar Provinsi Maluku, saat ini,” ujar Akademisi Fisip Unpatti ini.

BACA JUGA:  PSI Nilai Gibran Kuasai Panggung pada Debat Cawapres Keempat

Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Maluku, Subhan Pattimahu mengaku prihatin dengan kondisi ditetapkannya RU sebagai tersangka.

Pattimahu menyadari  sebagai warga negara yang baik, maka siapapun harus menghargai putusan hukum dan Partai Golkar akan siapkan Kuasa hukum, apabila diminta oleh RU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *