Ketahuan Minta Duit Biaya Perkara, Tiga Penyidik Polda Bali Terancam Sanksi

Polisi Minta Biaya Perkara
Pelapor (kanan) dan kuasa hukum (M-IST)

DENPASAR,MENITINI– Tiga oknum penyidik dari Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Balil terancam dikenai sanski tegas.

Ketiga pria berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA itu sebelumnya diadukan ke Propam Polda Bali oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly karena diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara. 

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra beberapa hari lalu secara tegas mengatakan memberlakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum penyidik tersebut. Dimana ketiganya telah melanggar kode etik kepolisian. “Apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan. 

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Lima Saksi Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami