logo-menitini

Ketahuan Minta Duit Biaya Perkara, Tiga Penyidik Polda Bali Terancam Sanksi

Polisi Minta Biaya Perkara
Pelapor (kanan) dan kuasa hukum (M-IST)

DENPASAR,MENITINI– Tiga oknum penyidik dari Unit 3 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Bali dilaporkan ke Propam Polda Balil terancam dikenai sanski tegas.

Ketiga pria berinisial Ipda IGTWA, Aiptu IMK, dan Bripka IWA itu sebelumnya diadukan ke Propam Polda Bali oleh warga bernama Jola Kathrine serta kuasa hukumnya Zulfikar Ramly karena diduga meminta sejumlah uang untuk biaya perkara. 

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra beberapa hari lalu secara tegas mengatakan memberlakukan tindakan tegas terhadap tiga oknum penyidik tersebut. Dimana ketiganya telah melanggar kode etik kepolisian. “Apa pun kita berlaku profesional apa bila didapatkan anggota yang seperti itu ya diperiksa. Apa bila terbukti. Ya ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan. 

BACA JUGA:  Polda Bali Prioritaskan ETLE dalam Operasi Keselamatan Agung 2026
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>