Kejati Sumsel Geledah Rumah Eks Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa dan menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Gubernur Sumsel, AN, Kamis (10/7/2025). (Foto: Istimewa)

PALEMBANG,MENITINI.COM-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah milik mantan Gubernur Sumsel, AN, di Jalan Merdeka, Palembang.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah di kawasan Pasar Cinde, Palembang, yang berlangsung pada tahun 2016 hingga 2018.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, yang keduanya diterbitkan pada 8 Juli 2025.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Komisaris PT QSS dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Bauksit di Kalbar

Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyita sejumlah dokumen, data, dan surat yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT MB. Kerja sama tersebut berupa skema Build, Operate, and Transfer (Bangun Guna Serah) atas pemanfaatan lahan milik daerah di Jalan Sudirman, Palembang.

BACA JUGA:  JPU Soroti Keterangan Dua Ahli dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Vanny.

Proses penggeledahan berjalan aman dan kondusif. Hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung dan Kejati Sumsel belum merinci lebih lanjut mengenai temuan atau potensi kerugian negara dalam proyek tersebut.*

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Dua Orang terduga pelaku penambang ilegal di amankan Polres Seram Bagian Barat.

Polisi Amankan Dua Penambang Ilegal di SBB

PIRU, MENITINI – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat akhirnya menahan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Desa Waipirit, Kecamatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top