Kejati Bali Tangani Dugaan Korupsi Rp130 Miliar di LPD Adat Sangeh

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto. (MENIT/Ist)

Dijelaskan oleh Luga, saat ini 19 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pengurus LPD Adat Sangeh dan nasabah serta telah meminta keterangan 1 orang ahli. 

Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sebesar Rp130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik Kejati Bali.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan kata Luga, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Kajati Bali yakni cepat dan efektif.

Status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka.  “Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,”tandasnha. M-008

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top