Kejati Bali Tangani Dugaan Korupsi Rp130 Miliar di LPD Adat Sangeh

Dijelaskan oleh Luga, saat ini 19 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari Pengurus LPD Adat Sangeh dan nasabah serta telah meminta keterangan 1 orang ahli. 

Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sebesar Rp130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik Kejati Bali.

Dalam waktu kurang dari 2 minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan kata Luga, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Kajati Bali yakni cepat dan efektif.

Status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka.  “Penyidik juga nantinya akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh,”tandasnha. M-008

BACA JUGA:  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Kemenkumham Audensi ke Kejati Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *