Kejati Bali Tangani Dugaan Korupsi Rp130 Miliar di LPD Adat Sangeh

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan umum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Badung.

Penyidikan oleh Kejati Bali ini merupakan penyidikan lanjutan yang sebelumnya dilakukan oleh Kejari Badung. Di mana setelah memperhatikan hasil pemaparan penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Februari 2022, ditemukan nasabah LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali.

“Barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Jumat (25/3/2022) di Denpasar.

BACA JUGA:  Ini Kegiatan Kajati Bali Ketut Sumedana pada Hari H Pemilihan Umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *