Kejati Bali Tangani Dugaan Korupsi Rp130 Miliar di LPD Adat Sangeh

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto. (MENIT/Ist)

Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Adat Sangeh.

Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, penyidik Kejari Badung kemudian menyerahkan penyidikan perkara ini ke Kejati Bali. 

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel

“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” terangnya.

Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus. 

BACA JUGA:  Pemerintah Percepat Proyek PSEL di Tiga Wilayah, Masuk Tahap Implementasi

Pada saat diserahkan, penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan berkas hasil penyelidikan ke Kejati Bali.

Iklan

BERITA TERKINI

Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

JAKARTA,MENITINI.COM –  Sebagai upaya untuk mewujudkan tempat kerja yang lebih aman di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menggencarkan pembinaan dan sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top