Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Nikel

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS (Hery Susanto), Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. (Foto: Puspenkum)
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS (Hery Susanto), Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan HS (Hery Susanto), Ketua Ombudsman periode 2026–2031, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis menyebutkan, kasus ini bermula dari persoalan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan RI.

Perusahaan tersebut disebut keberatan membayar kewajiban yang dikenakan, sehingga pemiliknya, LD, mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS. Saat itu, HS masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

BACA JUGA:  Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice

HS diduga bersedia membantu dengan cara memproses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dalam proses tersebut, HS diduga mengatur agar kebijakan kementerian yang mewajibkan PT TSHI membayar denda dinyatakan keliru.

“Ombudsman kemudian mengoreksi dan memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri terkait kewajiban yang harus dibayar kepada negara,” demikian keterangan resmi Kejaksaan.

Selanjutnya, pada April 2025, HS diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk LO dan LKM, di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu, dibahas upaya mencari celah kesalahan administrasi dalam penetapan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan.

Dalam kesepakatan tersebut, HS diduga menerima janji uang sebesar Rp1,5 miliar. Setelah proses pemeriksaan selesai, HS juga diduga memerintahkan penyampaian draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak perusahaan guna memastikan hasil akhir sesuai dengan kepentingan PT TSHI.

BACA JUGA:  Ahli Ungkap Dugaan Penyimpangan dan Bukti Digital di Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Jilid II

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2), junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Saat ini, tersangka HS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top