JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah terus mempercepat pembangunan fasilitas Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tiga wilayah, yakni Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya. Penandatanganan ini menandai dimulainya tahap implementasi proyek setelah proses lelang Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) rampung.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari percepatan nasional dalam menangani persoalan sampah secara terintegrasi.
“Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).
Kerja sama tersebut mencakup proyek PSEL di Kota Bekasi, kawasan Bogor Raya yang meliputi Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, serta Denpasar Raya yang melibatkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sebagai satu kesatuan aglomerasi.
PKS ini menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian pasokan sampah sebagai bahan baku sekaligus mengatur komitmen kerja sama antar daerah dan BUPP agar operasional PSEL berjalan berkelanjutan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut percepatan proyek akan terus diperluas ke wilayah lain.
“Pada hari ini kita lakukan tiga. Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Secara nasional, pembangunan PSEL direncanakan di 31 kawasan aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemerintah menilai percepatan melalui PKS menjadi langkah krusial agar proyek yang telah selesai lelang dapat segera direalisasikan.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong kesiapan aspek teknis lain, seperti penyediaan lahan dan infrastruktur pendukung, guna memastikan tahap konstruksi dapat berjalan sesuai target.
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan dokumen kesiapan pemerintah daerah kepada Daya Anagata Nusantara. Ke depan, langkah serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah mempercepat implementasi proyek PSEL di Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton









