BADUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan upaya hukum banding dalam perkara sengketa aset milik Pemerintah Kabupaten Badung. Kemenangan ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram melalui putusan Nomor 15/B/2025/PT.TUN.MTR tanggal 15 Mei 2025.
Penyerahan berkas putusan kemenangan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, S.T., M.T., bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Lapangan Mangupraja Mandala. Penyerahan disaksikan oleh Forkopimda Badung dan para undangan.
Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, yang mempersoalkan status tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Penggugat mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan padruwen (tanah adat) dan keberatan atas penetapannya sebagai Barang Milik Daerah (BMD) oleh Pemkab Badung.
Dalam amar putusan, majelis hakim PT TUN Mataram menyatakan bahwa pertimbangan dan putusan majelis hakim tingkat pertama di PTUN Denpasar telah tepat dan benar. Pengadilan menilai bahwa penerbitan surat keputusan oleh Bupati Badung sebagai objek sengketa—yakni Keputusan Nomor 604/01/HK/2022 dan SK PBG Nomor SK-PBG-510302-14052024-001—sudah memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Hakim Ketua Ketut Rasmen Suta, S.H., bersama hakim anggota Subur MS., S.H., M.H., dan Joko Setiono, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan banding dari penggugat.
Sebelumnya, tanah yang disengketakan sempat diajukan permohonan haknya oleh beberapa pihak, termasuk Desa Adat Pererenan dan individu bernama Rina Fachrudin, namun ditolak oleh BPN karena kondisi lahan masih terendam dan terletak di muara sungai. Baru setelah dilakukan reklamasi dan pembangunan senderan oleh Pemkab Badung pada akhir 2023, tanah tersebut ditetapkan sebagai aset daerah.
Kepala Kejari Badung memberi kuasa kepada lima Jaksa Pengacara Negara untuk menangani perkara ini, yakni:
- Cokorda Gede Agung Inrasunu, S.H., M.H.
- Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H.
- A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H.
- Febrina Irlanda, S.H.
- Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Kejari Badung menegaskan komitmennya mendukung upaya Pemkab Badung dalam mempertahankan dan mengelola aset daerah demi kemakmuran masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menekankan pengelolaan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Langkah ini juga diperkuat melalui rapat koordinasi dengan KPK RI pada 30 April 2025 yang menyoroti pentingnya pengamanan dan pemanfaatan aset daerah secara optimal. Dukungan juga datang dari Kepala Kejati Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., yang dalam arahannya saat peresmian Bale Paruman Adhyaksa di Badung, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan desa adat demi kesejahteraan bersama. Hal senada juga disampaikan Gubernur Bali, Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., yang turut hadir dalam acara tersebut.
Dengan kemenangan ini, Pemkab Badung berhasil mempertahankan aset strategis yang kini dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (M-011)
- Editor: Daton