Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Selasa (12/11/2024), ketiga orang saksi tersebut adalah MY selaku Mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan dan Peram Kementerian Perdagangan tahun 2014 s.d. 2016. APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dan NE selaku Fungsional Bappepti (Mantan Plt. Direktur Impor Kementerian Perdaganan tahun 2015).

BACA JUGA:  Mafia Internasional Ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Masuk Daftar Interpol Red Notice


Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton
    BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
    Iklan

    BERITA TERKINI

    TEKNO

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    Scroll to Top