Minggu, 9 Februari, 2025

Mantan Kementan SYL Ditetapkan sebagai Tersangka

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023).(Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

JAKARTA,MENITINI.COM- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK pada Rabu malam (11/10/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkannya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.

“Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian,” ujarnya seperti mengutip dari Berita Antara.

KPK juga mengumumkan dua tersangka lain dalam perkara tersebut yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir, kata Ali.

“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” terang Ali.

SYL sendiri tidak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. SYL juga telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

BACA JUGA:  Ini Jawaban Kejagung atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

  • Sumber: Antara
  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara