Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp1,1 Miliar di Depok

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir (71), seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) pukul 01.00 WIB di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Tadjuddin, seorang pensiunan PNS, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007. Ia terbukti menyalurkan dana senilai Rp4 miliar tanpa verifikasi kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Ada Intervensi dan Niat Jahat Terdakwa dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Minyak Mentah Pertamina

Berdasarkan putusan MA Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif, sehingga proses berlangsung lancar. Kini, ia telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  Jaksa Yakini Ada Aliran Dana Suap Rp60 Miliar, Marcella Santoso dkk Diminta Bayar Uang Pengganti

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top