logo-menitini

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp1,1 Miliar di Depok

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Tadjuddin Nur Kadir (71), seorang buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) pukul 01.00 WIB di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Tadjuddin, seorang pensiunan PNS, telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) tahun 2007. Ia terbukti menyalurkan dana senilai Rp4 miliar tanpa verifikasi kepada sejumlah pengusaha pertanian di Bojonegoro, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024

Berdasarkan putusan MA Nomor 1075 K/Pid.Sus/2018, Tadjuddin dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif, sehingga proses berlangsung lancar. Kini, ia telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk menjalani hukuman.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  Pembunuhan WNA Australia di Vila Munggu, Dua Terdakwa Dituntut 18 Tahun Penjara

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>