JAKARTA,MENITINI.COM- Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengamankan buronan kasus korupsi, Ngarijan Salim (81), di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (11/3/2025) pukul 12.10 WIB.
Ngarijan Salim merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan putusan Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Selain itu, Ngarijan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp685,9 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayarnya, maka aset miliknya dapat disita dan dilelang. Jika asetnya tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah satu tahun.
Saat diamankan, Ngarijan Salim bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri karena “tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan Kejaksaan RI.”
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. (M-011)
- Editor: Daton