logo-menitini

Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Jampidsus Febrie Ardiansyah. (Foto: Puspenkum)


JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan POME 2022–2024

Dua saksi yang diperiksa berinisial: HDR, Komisaris CV Aldo Atha Andara, dan TT, kakak dari tersangka TN alias AN.

    Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka dari perusahaan Refined Bangka Tin dkk.

    BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam tata niaga timah yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menuntaskan perkara ini.

    • Editor: Daton
    Iklan

    BERITA TERKINI

    OLAHRAGA

    PERISTIWA

    NASIONAL

    DAERAH

    HUKUM

    POLITIK

    LINGKUNGAN

    Di Balik Foto

    BERITA TERKINI

    Indeks>>