Kejagung Kembali Periksa Dua Orang Saksi Terkait  Perkara CPO

ketut sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas nama 4 (empat) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, dan Tersangka PTS, Kamis (28/04/2022).

BACA JUGA:  JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli di Sidang Korupsi Pertamina

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan dua orang saksi tersebut adalah Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia dan Direktur PT Sari Agrotama Persada. Keduanya diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor KSOP Palembang Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top