Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Untitled-4
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016, Jumat (20/12/2024).

Ketiga saksi tersebut adalah berinisial AA selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 24 Agustus 2016 s.d. 24 April 2020, IKHP selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi pada Kementerian Perekonomian RI, dan YEND selaku Pegawai Negeri Sipil/Analisis Perdagangan Ahli Muda (Fungsional Tertentu) pada Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sejak 2022 s.d. sekarang.

BACA JUGA:  Sales Elektronik Asal NTB Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

Pemeriksanaan ketiga saksi tersebut adalah untuk penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (M-011)

  • Editor: Daton

    BERITA TERKINI

    Indeks>>

    PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

    Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

    Ikuti Kami