Senin, 13 Mei, 2024

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejaung) berhsil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, CH.L. Gatot Wardoyo, S.H., LL.M, Rabu (30/8/2023).

Terpidana adalah mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan, diamankan di Jl. Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sekitar pukul pukul 19.40 WIB.

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008, CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. dinyatakan terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi, dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini PT Bank BNI’46 (dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah) sebesar Rp.8.703.009.873,- (delapan milyar tujuh ratus tiga juta sembilan ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah).

BACA JUGA:  Selama April 2024, Polresta Denpasar Ringkus 35 Tersangka Narkoba

Dalam amar Putusan dinyatakan bahwa Gatot Wardoyo dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dihukum selama selama 5 tahun penjara serta didenda Rp500.000.000; apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Gatot Wardoyo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8.703.009.783 dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Ia juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:  Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya

“Pada saat diamankan, Terpidana CH.L.Gatot Wardoyo, S.H., LL.M. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (M-011)

Editor: Daton

About The Author