Kasus Asuransi Jiwasraya, Terdakwa PT. Corfina Capital Dituntut Denda Segini

ilustrasi palu hakim
ilustrasi

JAKARTA,MENITINI.COM-Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan terdakwa PT. CORFINA CAPITAL digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/04/2022).

Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL pada pokoknya, yaitu, menyatakan Terdakwa PT. CORFINA CAPITAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair.

BACA JUGA:  Resmikan Pabrik Emas Freeport di Gresik, Presiden : Kita Tak Hanya Jual Bahan Baku

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami