Kasih Ibu Sepanjang Masa, Miswana Maafkan Anaknya Melalui Restorative Justice

Kini Tersangka SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 09 Juni 2022.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yaitu:

Pihak korban yang tidak lain adalah orang tua dari Tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya.

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Membangun Personality Perfomance Jaksa dengan Menjaga Attitude di Masyarakat

JAM-Pidum juga mengapresiasi kebaikan hati korban yang telah memaafkan kesalahan Tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri. JAM-Pidum menyampaikan bahwa kasih sayang, cinta, dan kepedulian seorang ibu tak akan lekang oleh waktu kepada sang anak. JAM-Pidum berharap SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang tuanya.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. (rls/K.3.3.1)