JAKARTA,MENITINI.COM-Miswana adalah seorang ibu yang menjadi korban pencurian seekor sapi oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Samsul Bahri alias BABA bin Suroto. Namun berkat kebesaran hatinya, Miswana memaafkan perbuatan anaknya dan kasus tersebut diselesaikan melalui restorative justice.
Peristiwa berawal saat korban Miswana mempercayakan 1 (satu) ekor sapi betina jenis Limosin warna coklat polos tanduk panjang miliknya kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil. Namun, pada Rabu (06/04) sekitar pukul 19:00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban Bernama Samsul Bahri alias Baba bin Suroto.
Kala itu, pada Rabu (06/04/2022)sekitar pukul 18:00 WIB, Samsul Bahri mengambil sapi milik ibu kandungnya dari kandang tanpa seizin dari Ermawi selaku pihak yang dipercayakan oleh ibunya untuk merawat sapi tersebut. Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari dalam kandang, Samsul Bahri langsung menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal.
Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Selanjutnya, pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 00:20 WIB, korban MISWANA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO, anak kandungnya sendiri. Akhirnya, SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa Tersangka adalah anak kandung dari korban, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo NAULI RAHIM SIREGAR, S.H. M.H, Kasi Pidum IVAN PRADITYA PUTRA, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara AGUS WIDIYONO, S.H. M.H. dan SURYANI, S.H. selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.
Pada Selasa 07 Juni 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.
Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak. Korban MISWANA tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri, Tersangka SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO, dan korban MISWANA pun meminta agar perkara anaknya dihentikan. Tersangka SAMSUL BAHRI alias BABA bin SUROTO pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.