Kajati Dr. Ketut Sumedana Usulkan Bali jadi Daerah Istimewa, Gubernur Koster Memuji: Luwung Gati, Nilainya A Plus

image
Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH, MH bersama Gubernur Bali Wayan Koster saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Kamis (22/5/2025). Foto: M-003)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga nilai-nilai lokal Bali melalui gagasan kreatif dan inovatif. Tak hanya dikenal tegas dan berani dalam penegakan hukum, mantan Kapuspenkum Kejagung ini juga menggagas pentingnya Bali memperoleh status sebagai Daerah Istimewa.

Dalam dua momen peluncuran program Bale Kertha Adhyaksa, masing-masing di Gianyar pada Rabu (21/5/2025) dan di Klungkung pada Kamis (22/52025), Ketut Sumedana menyuarakan wacana agar Bali diakui sebagai Daerah Istimewa, setara dengan Yogyakarta dan Aceh.

“Bali memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki daerah lain, seperti eksistensi desa adat yang diatur dalam peraturan daerah (perda), lengkap dengan perangkat dari tingkat desa hingga provinsi. Bahkan operasionalnya dibiayai melalui APBD provinsi. Ini luar biasa,” kata Sumedana saat meresmikan Bale Adhyaksa di Balai Budaya Klungkung.

BACA JUGA:  Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,3 Guncang Pulau Seram
Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH, MH saat memberikan sambutan pada acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung, Kamis (22/5/2025). Foto: M-011)

Ia menambahkan, dalam konteks agama dan budaya, Bali menerapkan asas receptio in complexu, di mana hukum adat berjalan seiring dengan ajaran agama Hindu dan diimplementasikan dalam budaya Bali. Hal ini menurutnya menjadi dasar keistimewaan yang patut dijaga dan dilestarikan.

“Budaya, adat, dan agama masyarakat Bali sangat memengaruhi daya tarik pariwisata, yang merupakan sektor utama perekonomian Bali. Maka, jika Bali diakui sebagai daerah istimewa, sangat mungkin untuk mendapatkan insentif dari pemerintah pusat. Dana itu bisa digunakan untuk melestarikan budaya dan adat, serta mempertahankan tanah leluhur Bali,” ujarnya.

BACA JUGA:  Manchester United Bungkam Leicester 3-0, Hojlund Akhiri Puasa Gol!

Sumedana juga menyinggung penerapan hukum adat atau living law, sebagaimana Aceh menerapkan Qanun sebagai hukum daerahnya. “Konsep Bale Kertha Adhyaksa ini adalah bentuk konkret penegakan hukum berbasis kearifan lokal,” imbuhnya.

Peluncuran program Bale Adhyaksa di Kabupaten Klungkung menjadi yang keenam dari rangkaian peluncuran di seluruh Bali. Gubernur Bali Wayan Koster turut hadir dalam acara tersebut dan memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif tersebut.

“Konsep dari Pak Kajati ini sangat luwung gati (sangat baik). Kalau saya jadi dosennya, beliau saya beri nilai A plus,” ujar Koster disambut tawa hadirin. Ia menyebutkan bahwa dirinya merupakan dosen lulusan ITB yang biasa mengajar mata kuliah kalkulus.

BACA JUGA:  IHGMA Klungkung Gelar Sosialisasi Penanganan Limbah B3 di Nusa Lembongan, Dorong Pariwisata Ramah Lingkungan

Sebagai Gubernur, Koster menilai bahwa program ini sangat penting untuk penyelesaian berbagai persoalan hukum di tingkat desa. “Program ini sangat relevan untuk Bali, baik secara sekala maupun niskala. Saya hadir langsung karena menilai ini sebagai program strategis,” tegasnya.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami