JPU KPK Tuntut Richard Louhenapessy 8,6 Tahun Penjara

Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi ijin pembanguan retail alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon
Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi ijin pembanguan retail alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM-Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dituntut 8 tahun 6 bulan penjara atas dugaan suap dan gratifikasi ijin pembanguan retail alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho dalam persidangan virtual yang dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, menyebutkan terdakwa Richard Louhenapessy, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Richard Louhenapessy selama delapan tahun dan enam bulan penjara,” pinta JPU, Taufiq Ibnugroho dalam tuntutannya.

Menurut JPU, Richard Louhenapessy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Jelas JPU.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Kaitan SPT Nadiem Makarim dengan Investasi Google di PT AKAB

Selain pidana penjara terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8.045.910.000. dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda akan disitu oleh jaksa untuk menutup uang tersebut jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 2 tahun.(M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top