Selamatkan Fasum Rp3,146 Triliun, Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakarta Utara Dapat Apresiasi

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara atas Pendampingan Hukum Penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) dari para Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT, IPPT, dan IPPR) di Kota Administrasi Jakarta Utara.

Atas proses pendampingan tersebut, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang berasal dari para Pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Administrasi Jakarta Utara terhadap kewajiban fasos fasum berupa sebagian lahan dan konstruksi sejak tahun 2021 senilai Rp.3.146.846.994.796,72 (tiga triliun seratus empat puluh enam miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah).

BACA JUGA:  Di Melbourne, Presiden Jokowi Disambut Antusias Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *