DENPASAR,MENITINI.COM – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam melindungi aset negara pada kontrak internasional. Hal itu disampaikan dalam Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (16/4/2026).
Dalam pemaparannya, Jamdatun menyoroti kecenderungan yang selama ini berkembang, yakni negara sering diposisikan hanya sebagai subjek privat dalam perjanjian internasional. Menurutnya, pendekatan tersebut berisiko karena mengabaikan aspek kedaulatan, kepentingan nasional, serta tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset negara.
“Kontrak internasional tidak bisa diperlakukan semata sebagai urusan bisnis keperdataan. Ada dimensi kedaulatan yang harus dilindungi,” ujar Narendra.
Ia menjelaskan, risiko semakin besar karena adanya perbedaan tradisi hukum antara sistem common law yang dominan dalam praktik kontrak internasional dan sistem civil law yang dianut Indonesia. Perbedaan ini berpotensi membuat aset negara diperlakukan sebagai objek privat dalam sengketa internasional, terutama ketika kontrak disusun tanpa kehati-hatian.
Jamdatun juga menyoroti posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki dua peran sekaligus, yakni sebagai entitas bisnis dan instrumen negara. Ketidakjelasan dalam membedakan karakter aset BUMN dapat membuka peluang klaim terhadap aset negara yang seharusnya dilindungi.
Selain aspek substansi hukum, ia mengungkapkan masih lemahnya disiplin administratif, terutama dalam pencatatan peristiwa hukum penting. Minimnya dokumentasi formal, seperti notifikasi force majeure, dinilai dapat melemahkan posisi negara dalam pembuktian di forum internasional.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan potensi risiko dari “midnight clause”, yaitu klausul penting yang sering disepakati pada tahap akhir negosiasi dalam kondisi terburu-buru. Klausul ini kerap menentukan pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa yang berdampak besar bagi negara di masa depan.
Sebagai langkah ke depan, Jamdatun mendorong perubahan pemahaman terhadap asas lex loci contractus. Menurutnya, penentuan hukum tidak seharusnya terpaku pada lokasi penandatanganan, melainkan pada hukum yang paling mampu melindungi kepentingan negara.
“Kontrak internasional harus dipandang sebagai instrumen kedaulatan. Setiap klausul adalah keputusan strategis yang memerlukan mitigasi risiko dan dokumentasi yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif Jaksa Pengacara Negara sejak tahap awal perancangan kontrak guna memastikan perlindungan aset negara berjalan optimal.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai keynote speaker. Hadir pula sejumlah pejabat dan praktisi hukum, di antaranya Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri dan kalangan praktisi hukum. (M-011)
- Editor: Daton









