Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan pertimbangan sosiologis.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni:

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dalam perkara Tersangka HUSNI THAMRIN BIN MUHNI, Tersangka melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya yang nantinya akan digunakan oleh Tersangka untuk pengobatan sakit stroke yang dideritanya ke Yogyakarta karena ditelantarkan oleh keluarganya.

Dalam perkara Tersangka ELDO PUJI SAPUTRA ALS ELDO BIN HERI PUJIONO, Tersangka dan saksi korban adalah teman bermain / sahabat, dan Tersangka melakukan pencurian handphone karena terdorong untuk melunasi hutang yang digunakan untuk keperluan berobat istrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *