Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice

Dr. Fadil Zumhana
Dr. Fadil Zumhana

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan pertimbangan sosiologis.

BACA JUGA:  BPA Fair 2026, Tawarkan 400 Aset Lelang Senilai Rp100 Miliar

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yakni:

Dalam perkara Tersangka HUSNI THAMRIN BIN MUHNI, Tersangka melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya yang nantinya akan digunakan oleh Tersangka untuk pengobatan sakit stroke yang dideritanya ke Yogyakarta karena ditelantarkan oleh keluarganya.

BACA JUGA:  Tim JPN Hadiri Sidang Uji Materi KUHAP Baru di Mahkamah Konstitusi

Dalam perkara Tersangka ELDO PUJI SAPUTRA ALS ELDO BIN HERI PUJIONO, Tersangka dan saksi korban adalah teman bermain / sahabat, dan Tersangka melakukan pencurian handphone karena terdorong untuk melunasi hutang yang digunakan untuk keperluan berobat istrinya.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top