Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 14 Pengajuan Restoative Justice

  1. Tersangka ROMMEL TUA SITORUS dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang disangkakan melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perusakan;
  2. Tersangka PANJI SETYAWAN ALS PANJI BIN GUNAWAN PRASETYO (ALM) dari Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  3. Tersangka GINDO SIANTURI dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasudutan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Subs Pasal 352 dari KUHP tentang Penganiayaan;
  4. Tersangka ADE KURNIAWAN ALIAS ADE dariKejaksaan Negeri Asahan yang disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang- undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
  5. Tersangka FAJAR dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  6. Tersangka ABDUR RAHMAN ALS RAHMAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  7. Tersangka MAKMUR GALINGGING ALS AMIN BADO dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  8. Tersangka MHD. LUTHFI PARERA dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  9. Tersangka ABDUL KADIR NASUTION ALIAS KODIR dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  10. Tersangka PONIREN ALIAS PONIRIN dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  11. Tersangka LUHUT SARAGIH BIN YOHANES SARAGI dari Kejaksaan Negeri Karimun yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  12. Tersangka HERAWATI dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
  13. Tersangka DEIKA HUSMIATY BINTI HUSMANTO (ALM) dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian;
  14. Tersangka AHMAD SAYUDI RAHMAT HIDAYAT BIN AHMAD MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
BACA JUGA:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Groundbreaking Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *