Jadi DPO, Dua Saksi Ini Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan dua orang saksi untuk terdakwa terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni di Jl. Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023), sekitar pukul 16.40 WIB.

Kedua saksi yang masing-masing berinisial K dan M ini, sebelumnya telah menjadi buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

BACA JUGA:  Pra Peradilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU Rp. 50,4 M Ditolak

“Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Sumedana dalam keterangannya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata Sumedana, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton