Ini Alasan JAM-Pidum Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Kasus Narkoba Ini

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu tersangka Ashadil Mahlil bin Saiful Rusadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1), Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Nomor: B/SHPU/73/XI/2022/KES tanggal 08 November 2022, tersangka positif menggunakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu-sabu). Tersangka Saiful Rusadi membeli narkotika jenis sabu hanya untuk dipergunakan sendiri.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Barat Setor Rp530,4 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Kas Negara

Dalam keterangan resminya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menyampaikan alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu: tersangka ditangkap atau tertangkap tangan dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, tersangka positif menggunakan Narkotika dibuktikan dengan hasil pemeriksaan urine.

Selanjutnya berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, atau korban penyalahgunaan narkotika. Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang. Surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. Surat pernyataan Tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak

JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top