DENPASAR, MENITINI.COM Hari ini, Jumat (1/1/2020) hari pertama WNA dilarang.masuk ke Indonesia. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 04/2020, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 -14 Januari nanti.
Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan, stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui pemberlakuan kebijakan itu. Pelaksanaan peraturan ini pun berjalan dengan lancar.
“Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020.
Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini,”kata Kolonel Pas M.A Silaban dalam siaran pers, Jumat (1/1/2020).
Kepala KKP Kemenkes Kelas 1 Soekarno-Hatta, dr Darmawali Handoko mengatakan, kebijakan larangan masuk untuk WNA ini adalah bagian dari pencegahan penyebaran virus Corona varian baru.
“Sesuai SE 04/2020, telah ditemukan SARS-CoV-2 varian B117 sehingga diperlukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memproteksi WNI dari imported case,” kata dr. Darmawali Handoro.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Soekarno-Hatta, Romi Yudianto pun memastikan, mulai hari ini WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia adalah yang dikecualikan dalam penutupan sesuai dengan SE 04/2020.
Mereka adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
“WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk,” ujar Romi Yudianto.
Hingga tadi siang, terdapat 13 WNA yang memiliki KITAS masuk ke Indonesia. Sehingga mereka dibolehkan masuk Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. M-72/all