JAKARTA,MENITINI.COM-Kementerian Kesehatan RI menegaskan pentingnya penerapan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap potensi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan.
Program MBG menyasar anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan lansia sebagai kelompok rentan gizi. Program strategis nasional ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting. Namun, Kemenkes mengingatkan bahwa keberhasilan program hanya dapat dicapai jika keamanan pangan diterapkan secara ketat di setiap tahap pelaksanaan.
“Pencegahan keracunan pangan adalah tanggung jawab bersama. Keamanan pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal mutu makanan, tetapi juga soal menjaga nyawa dan keberlangsungan program pemerintah,” tegas Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk berperan aktif menjamin keamanan pangan di wilayah masing-masing. Upaya yang diminta meliputi pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pelaksanaan inspeksi kesehatan lingkungan secara rutin, serta pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan dan tenaga gizi melalui platform Learning Management System (LMS) Kemenkes.

