Hakim Tolak Praperadilan, Hasto Siap Hadapi Proses Hukum

Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. PDIP)

JAKARTA,MENITINI.COM- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, harus menghadapi kenyataan pahit. Upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugat status tersangkanya resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Dengan keputusan ini, status hukum Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku tetap berlaku.

Hakim tunggal Djuyamto dalam sidang menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas. Dengan begitu, eksepsi yang diajukan KPK sebagai termohon dikabulkan.

Menanggapi keputusan ini, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan bersikap koperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia juga mengingatkan KPK untuk tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak bertindak sewenang-wenang.

BACA JUGA:  Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, DPR Dorong Upaya Diplomasi Global

“Sebagai kader partai, saya siap menghadapi segala konsekuensi. Tapi hukum harus ditegakkan dengan benar, bukan sebagai alat kepentingan politik,” ujar Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Hasto menyoroti pentingnya hukum yang tidak hanya berbasis aturan formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kemanusiaan. Ia mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung Sunarto yang menyebut bahwa hakim harus mampu merasakan kehidupan dalam setiap keputusan yang diambil.

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto

Penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait upaya menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 3 Kasus Penyalahgunaan Narkotika Lewat Restorative Justice

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Tak hanya itu, Hasto juga disebut terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“HK bersama Harun Masiku dan beberapa pihak lainnya melakukan penyuapan sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ungkap Setyo. (M-011)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top