Pertama, Paspor sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan.
Kedua, Surat dari penjamin.
Ketiga, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada Indonesia.
“Hal itu bisa berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar,” kata Amran
Keempat, tiket kembali atau tiket terusan melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Kelima, Bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Keenam, Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.
Ketujuh, Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
“Visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki lama tinggal 60 hari di Indonesia. Hal itu bisa diperpanjang hingga paling lama 6 bulan di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor Imigrasi setempat.”ujarnya.
Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (e-visa) kunjungan wisata diterbitkan kepada subjek orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau.
Pelancong terbanyak datang dari India 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
“Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata”, tutupnya. M-003