Dua Pintu Masuk Turis Asing ke Indonesia, Ini Penjelasan Direktur Lalu Lintas Dirjen Imigrasi

Kata Amran, mekanisme penerbitan visa wisata merupakan kesepakatan semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan  lembaga terkait,  maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko  yang ada”,  kata Amran.

Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke  Bali.

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 US Dollar menjadi 25.000 US Dollar.

Ia menambahkan, ada tujuh persyaratan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri.

BACA JUGA:  Sebanyak 130 WNI Ditangkap Malaysia, Dituduh Dirikan Kampung Tak Berijin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *