Dua Penjambret di Kota Ambon, Diciduk Polisi

Sebelumnya juga kedua tersangka juga melakukan aksi kejahatan serupa pada 7 Desember tahun lalu di JL. Jenderal Sudirman, Desa Hative Kecil dengan menggasak kalung dan liontin emas serta dompet korban lainnya.

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor : LP/B/126/XII/2021/ SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/ MALUKU.

Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. (M-009)

BACA JUGA:  Mengamuk dan Merusak Kantor DPRD Malteng, Dua Oknum Wakil Rakyat Bakal Diperiksa Polisi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *