Dua Penjambret di Kota Ambon, Diciduk Polisi

AMBON,MENITINI.COM-Pengejaran dan penangkapan pelaku kejahatan yang kerap beraksi di Jalan Kota Ambon terus dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Aparat kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk dua orang pelaku pencurian dengan kekerasaan atau jambret yang kerap beraksi di jalanan Kota Ambon saat malam hari.

Pelaku jambret yang berhasil diciduk ini masing-masing Y.M (22) alias U dan A.M (23). Keduanya merupakan warga Wara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Ambon.

Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/126/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 11 Maret 2022.

BACA JUGA:  Gunungapi Ruang Naik Level Awas, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

Kasus pencurian dan kekerasan ini dilaporkan S.M (36), korban. Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menjelaskan, “kasus pencurian dengan kekerasan ini dialami korban pada Jumat 11 Maret 2022 lalu.”

Saat itu, korban pada Jumat malam sekira pukul 22:00 WIT, korban yang tengah kendarai sepeda motor di Jl. Imam Bonjol Kecamatan, Sirimau Kota Ambon dan dipepet oleh kedua tersangka yang berboncengan. fgf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *