DPR Desak Platform Digital dan Pemerintah Biayai Rehabilitasi Pecandu Judol

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: Parlementaria/Devi/Karisma)

JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak pemerintah bersama platform dan aplikasi media sosial untuk wajib membangun serta membiayai pusat rehabilitasi bagi pecandu judi online (judol) di seluruh daerah di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus kejahatan yang dipicu kecanduan judi online. Abdullah menilai fenomena judol telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketahanan sosial masyarakat.

“Platform digital tidak boleh hanya mengambil keuntungan langsung maupun tidak langsung dari trafik, tetapi harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Mereka wajib berkontribusi dalam pembiayaan pusat rehabilitasi pecandu judol,” ujar Abdullah di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Sejumlah kasus kriminal disebut berkaitan dengan aktivitas judi online. Di Makassar, seorang pria dilaporkan menebas istri dan sepupunya karena tidak diberi uang untuk berjudi. Sementara di Lahat, seorang anak membunuh dan memutilasi ibunya setelah ketahuan mencuri emas seberat 13 gram untuk kebutuhan judol.

Kasus lain juga terjadi di Medan, di mana seorang camat diduga menggelapkan dana hingga Rp1,2 miliar. Di Semarang, seorang pekerja dilaporkan mencuri Rp400 juta, yang keduanya disebut terkait kecanduan judi online.

BACA JUGA:  Desak Dunia Tekan Israel, Jazuli Juwaini Minta Akses Masjid Al-Aqsa Dibuka untuk Umat Islam

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online di Indonesia mencapai ratusan hingga lebih dari Rp1.000 triliun per tahun. Angka tersebut menegaskan bahwa judol bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga telah menjadi krisis sosial dan ekonomi nasional.

Abdullah menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi di Indonesia yang dinilai tidak sebanding dengan masifnya penyebaran judi online, baik dari sisi jumlah pengguna maupun konten promosi di platform digital.

“Ketimpangan ini tidak bisa dibiarkan. Penyebaran judol sangat masif, tetapi layanan pemulihan bagi korbannya minim. Negara harus hadir dan memastikan ada pusat rehabilitasi di setiap daerah,” tegas legislator dari Fraksi PKB tersebut.

Ia menambahkan, kecanduan judi online merupakan bentuk gangguan perilaku yang menyebabkan hilangnya kontrol diri dan berpotensi memicu tindakan kriminal.

BACA JUGA:  Puan Maharani Soroti 693 Bencana Awal 2026, Desak Penanganan Sistematis dan Antisipatif

“Jika tidak ditangani melalui rehabilitasi, kecanduan judol akan terus melahirkan pelaku kejahatan baru. Ini yang harus kita hentikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdullah juga mencontohkan praktik di sejumlah negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang telah mengintegrasikan penanganan judi melalui pendekatan rehabilitatif, tidak hanya melalui pemblokiran dan penindakan hukum.

Ia pun mendorong adanya dasar hukum yang kuat agar platform digital dan aplikasi media sosial diwajibkan berkontribusi dalam pembangunan sistem rehabilitasi nasional bagi pecandu judi online.

“Kita perlu regulasi yang tegas. Dalam aturan tersebut, platform harus ikut bertanggung jawab membangun sistem rehabilitasi nasional,” pungkasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

penandatanganan kesepakatan bersama penyelenggaraan PSEL di wilayah Sulawesi Utara

Manado Segera Miliki Pengelolaan Sampah Jadi Listrik

JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah terus mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah nasional melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek yang akan dikembangkan di Sulawesi

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top