Dituding Menipu Via Trading Robot EA Copet, Hendrik Segera Lapor Balik ke Polri

DENPASAR, MENITINI.COM Kasus dugaan penipuan yang dialami Hendrik dengan robot trading EA Copet berbuntut saling lapor. Kuasa hukum Hendrik Togar Situmorang dan rekan saat ditemui di Denpasar, Kamis (17/3/2022) mengatakan, kliennya Hendrik merasa sangat dirugikan karena laporan yang dilakukan oleh Charlie Wijaya yang mengklaim sebagai kuasa hukum 3 ribu anggota trading yang dirugikan.

Kasus tersebut muncul di berbagai berita di media. “Berita yang menjadi viral di media nasional dengan narasi dalam berita tersebut sangat tendensius dan cenderung menyebarkan berita yang sangat menggiring opini publik dan bisa diduga mengarah berita bohong via media baik cetak dan online,” kata Togar. 

Dan pihak yang diduga sudah memberikan  kuasa ke Charlie Wijaya serta telah membuat laporan nomor : LP/B/0121/III/SPKT/2022/Bareskrim Tanggal 15 Maret 2022. “Kami minta semua pihak harus menjunjung tinggi asas presemption of  inocense atau asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang dilaporkan ke pihak Bareskrim Polri. Bukan malah menarasikan dan menyudutkan klien kami di berbagai media,” ujarnya.

BACA JUGA:  Didakwa Telantarkan Anak, Pria ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *