Terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K,
BerdasarkanSurat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-124/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K.
BerdasarkanSurat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-123/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua. Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK,
BerdasarkanSurat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-126/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, didakwa dengan: Pertama Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (rls/K.3.3.1)