Kamis, 5 Desember, 2024

Diamankan Tim Tabur Kejagung, DPO Saksi ini Kooperatif

Saksi RF saat diamankan oleh Tim Tabur Kejagung. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang saksi korupsi berinisial RF yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Minggu (3/9/2023). Saksi yang bekerja sebagai karyawan BUMN itu diamankan di Kebayoran Baru, Jakarta sekitar pukul 20.56 WIB.

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi BNI

Dalam Keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Puspenkum) Kejagung RI mengatakan, RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

“Pada saat diamankan, RF bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terhadap saksi RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu,” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

BACA JUGA: Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka AAFH

Melalui program Tabur Kejaksaan, ujar Ketut, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton