Curi HP untuk Belajar Online Anak, Perkara Kadek Dihentikan

MENITINI.COM-I Kadek Juliawan adalah seorang ayah yang menjadi tulang punggung keluarga. Pria yang istrinya sebagai ibu rumah tangga itu harus menghidupi keluarga kecilnya sebagai buruh kayu dengan penghasilan yang tidak menentu.

Hingga suatu ketika, Kadek harus memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bersekolah, sebuah hanphone untuk belajar online. Namun apa daya kondisi ekonominya yang memrihatinkan, hingga dia dengan terpaksa ‘harus’ melakukan tindak pidana pencurian.

Kejadian memilukan itu terjadi pada 18 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 Wita di Pondokan Pangstut Tiga, Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli. Ia melihat sebuah handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam dengan ciri-ciri warna hijau dan pada layar tidak begitu jelas milik. Hanphone milik I Gusti Nyoman Sudana itu tergeletak di pinggir jalan. Kadek pun segera mengambil handphone tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik dan dibawa pulang untuk diberikan kepada buah hatinya itu.
Selanjutnya pada Selasa 16 Agustus 2022 sekitar pukul 07:30 WIB,
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Susut pun mendatangi rumah Kadek di Banjar Tiga, Desa Tiga Kecamatan Susut Kabupaten Bangli untuk diamankan berdasarkan laporan kehilangan sebuah handphone merk Vivo tipe Y71 warna hitam dengan ciri-ciri yang sama. Tanpa perlawanan, seorang ayah ini menyerahkan handphone tersebut dan bersedia untuk dibawa ke Polsek Susut. Kadek pun ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangli.

BACA JUGA:  Dirjen PP Beri Masukan dalam Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Setelah menerima dan meneliti berkas perkara tersangka I Kadek Juliawan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Yudhi Kurniawan, Kasi Pidum Cokorda Gde Agung Inrasunu, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Wahyu Pradipta menilai bahwa perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, setelah dilaksanakan proses Tahap II dimana Penyidik Polsek Susut menyerahkan Tersangka beserta Barang Bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bangli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli beserta jajaran melakukan proses mediasi yang dihadiri oleh Korban, Tersangka, keluarga korban maupun keluarga Tersangka, Kepala Dusun dan Penyidik Polsek Susut. Pada prosesnya, korban memaafkan perbuatan Tersangka yang telah mengakui serta menyesali perbuatannya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli memberikan 1 (satu) buah handphone kepada anak Tersangka sehingga anak tersebut tetap dapat bersekolah dan mendapat ilmu.

BACA JUGA:  Satu Personel Satgas Damai Cartenz Gugur Ditembak KKB

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum).

Kini Tersangka I KADEK JULIAWAN alias KADEK telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana pada Rabu 07 September 2022. Maka dengan dihentikannya penuntutan, I KADEK JULIAWAN alias KADEK tidak perlu lagi menjalani proses persidangan dan statusnya sebagai Tersangka tidak lagi melekat dalam namanya, serta dapat kembali berkumpul bersama keluarga tercinta.

BACA JUGA:  Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

JAM-Pidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I KADEK JULIAWAN alias KADEK yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif. JAM-Pidum juga mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Bangli karena dalam prosesnya memperlihatkan sisi humanis dari seorang Jaksa sesuai amanat dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bangli untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (rlsK.3.3.1)