JAKARTA,MENITINI.COM – Maraknya kembali kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan mendorong desakan kuat untuk melakukan reformasi menyeluruh, tidak hanya pada penanganan kasus, tetapi juga pada sistem dan budaya yang selama ini berkembang di institusi pendidikan.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai rentetan kasus yang muncul di berbagai perguruan tinggi hingga sekolah menengah menunjukkan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Ia menyebut kekerasan seksual di dunia pendidikan bukan lagi insiden sporadis, melainkan masalah yang berulang dan mengakar.
Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meninjau ulang berbagai aspek dalam lingkungan pendidikan, mulai dari kegiatan mahasiswa, tradisi institusi, hingga pola relasi antara pengajar dan peserta didik.
“Situasi ini harus dijadikan titik balik untuk membenahi sistem secara menyeluruh. Jangan sampai ada praktik atau kebiasaan yang justru membuka ruang terjadinya pelecehan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).
Ia menekankan bahwa reformasi tidak cukup hanya pada aturan, tetapi juga harus menyentuh cara pandang dan budaya di lingkungan pendidikan. Kampus dan sekolah, kata dia, harus menjadi ruang yang benar-benar aman, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan.
Selain itu, Abdullah menyoroti pentingnya pendekatan yang berpihak pada korban. Ia mengingatkan bahwa penanganan yang keliru, seperti menyalahkan korban, justru memperparah dampak psikologis yang dialami.
Dalam upaya memperkuat penanganan kasus, ia mendorong pelibatan lembaga independen agar proses investigasi berjalan objektif dan transparan. Keterlibatan pihak eksternal dinilai penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap penanganan kasus.
Di sisi lain, ia juga menilai rendahnya pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual menjadi salah satu faktor utama kasus terus berulang. Oleh karena itu, edukasi dinilai harus menjadi bagian inti dari sistem pendidikan, bukan sekadar respons saat kasus mencuat.
Ia mendorong agar pemahaman mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disosialisasikan secara luas dan terintegrasi dalam kurikulum, termasuk pemahaman tentang consent serta kekerasan verbal dan digital.
“Pencegahan harus dibangun dari pendidikan yang berkelanjutan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi membentuk budaya saling menghormati,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa upaya pencegahan tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait agar kebijakan yang dibuat dapat diterapkan secara efektif.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan perlindungan di sektor pendidikan, dengan harapan terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi semua.
“Pendidikan seharusnya tidak hanya melahirkan individu cerdas, tetapi juga manusia yang menjunjung tinggi nilai etika dan kemanusiaan,” tutupnya. (M-011)
- Editor: Daton









